sawitsetara.co - BANTEN - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Banten resmi melayangkan gugatan perdata terhadap salah satu pabrik kelapa sawit (PKS) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Lebak.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, beberapa hari lalu, dengan menghadirkan perwakilan petani dan tim hukum dari APKASINDO. Gugatan ini dilayangkan karena dugaan kerugian yang dialami petani akibat selisih timbang hasil panen di PKS Kertajaya yang dikelola oleh PTPN Regional IV.
Ketua APKASINDO Banten, H. Wawan, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk ikhtiar untuk menuntut keadilan dan transparansi atas potensi kerugian yang dialami para petani.
“Ini soal hak petani. Kami ingin kepastian hukum, dan ini cara yang kami tempuh agar kerugian yang diduga terjadi bisa diuji secara objektif,” tegasnya, Jumat (8/7/2025).
Gugatan ini salah satunya didasarkan pada hasil uji tera resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak yang dilakukan pada 9 April 2025. Hasil pengujian terhadap timbangan PKS berkapasitas 30.000 kg menunjukkan adanya dugaan selisih sekitar 4% dari total beban yang ditimbang. Meski belum bisa disebut pelanggaran mutlak, temuan ini dinilai cukup menjadi bukti awal.
Sebelumnya, APKASINDO sempat mendapatkan komitmen lisan dari pihak PTPN Regional IV yang menyatakan kesediaan memberi kompensasi apabila terbukti ada selisih timbang berdasarkan hasil lembaga independen. Namun, hingga sidang perdana digelar, janji tersebut belum juga direalisasikan.
“Komitmen itu pernah disampaikan, tapi sampai sekarang belum ada itikad baik dari pihak terkait untuk memenuhi janji tersebut,” ungkap Wawan.
Ironisnya, pada sidang perdana yang diharapkan menjadi forum klarifikasi terbuka, pihak tergugat dari PTPN Regional IV tidak hadir. Ketidakhadiran ini disayangkan oleh para petani yang berharap proses hukum bisa berjalan secara adil dan transparan.
“Kami datang bukan untuk gaduh, tapi ingin penyelesaian yang profesional. Sidang ini momentum penting untuk menguji semua bukti yang kami punya,” ujar Mambang Hayali, anak petani yang ikut hadir di persidangan.
Mambang menyebut, pihaknya siap membuktikan bahwa ada unsur perdata yang layak diuji di pengadilan. Ia juga optimistis bahwa perjuangan kolektif ini akan membawa hasil.
APKASINDO berharap pada sidang selanjutnya, pihak tergugat hadir untuk memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim.
“Harapan kami sederhana, hak petani dikembalikan, dan sistem ditata ulang agar ke depan tak ada lagi kerugian semacam ini,” tegas Wawan.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *