sawitsetara.co – BENGKULU – Tim Satuan Tugas Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Produksi Pekebun Provinsi Bengkulu menetapkan harga TBS periode Agustus 2025 sebesar Rp 3.198,35 per kilogram. Harga ini menjadi acuan resmi bagi pabrik-pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) di Bengkulu.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Bickman, menjelaskan bahwa penetapan harga TBS periode Agustus 2025 sebesar Rp 3.198,35 per kilogram telah melalui proses penghitungan matang.
Formula yang digunakan mencakup beberapa komponen, yaitu Indeks K+, nilai tambah cangkang kelapa sawit, harga rata-rata CPO, dan harga rata-rata kernel (PK). Dengan menggunakan formula ini, harga TBS dapat ditetapkan secara akurat dan adil bagi petani kelapa sawit di Bengkulu.
“Penetapan harga Rp 3.198,35 berlaku untuk tingkat pabrik CPO. Dari angka ini, petani bisa memperkirakan harga jual mereka saat bertransaksi dengan pengepul,” ujar Bickman.
Ia menambahkan, harga ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan hingga keputusan harga berikutnya diumumkan. Namun, ia juga mengakui bahwa posisi tawar petani di lapangan masih lemah karena tergantung pada pengepul yang menjadi perantara sebelum sawit masuk ke pabrik.
Kendati harga TBS yang ditetapkan per Agustus terbilang tinggi, namun angka tersebut hanyalah semu bagi petani sawit. Pasalnya, harga yang ditetapkan hanya berlaku di tingkat pabrik. Sedangkan di lapangan, harga yang diterima petani sering kali berada jauh di bawah ketetapan.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Fitri, SE, menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terkait penerapan harga ini. Menurutnya, meskipun aturan jelas, kenyataan di lapangan jauh berbeda. Dari laporan yang pihaknya, di Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara, hanya satu pabrik yang berani membeli TBS di atas Rp 3 ribu per kilogram.
“Selebihnya, harga yang diberikan pabrik-pabrik CPO masih berkisar di bawah angka ketetapan,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.
Fitri mendesak Pemprov Bengkulu untuk turun langsung melakukan pengawasan ketat. Menurutnya, tanpa langkah tegas, ketetapan harga hanya akan menjadi angka di atas kertas tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan petani.
Penerapan harga yang sesuai sangat krusial. Karena, langsung mempengaruhi pendapatan petani dan perekonomian daerah. Kalau harga yang dibayarkan jauh di bawah ketetapan, petani jelas dirugikan,” tegasnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *