KONSULTASI
Logo

Tiga Pejabat Aceh Jaya Ditahan, Korupsi Rp 38 Miliar Dana Sawit Terbongkar

13 Agustus 2025
AuthorTim Redaksi
EditorEditor
Tiga Pejabat Aceh Jaya Ditahan, Korupsi Rp 38 Miliar Dana Sawit Terbongkar

sawitsetara.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp 38,42 miliar di Aceh Jaya. Ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan Kajhu, Aceh Besar, usai pemeriksaan intensif pada Rabu, (13/08/2025).

“Tersangka terbukti memiliki peran aktif dalam pengusulan dan pencairan dana PSR meski tahu lahannya bermasalah. Mulai hari ini, mereka resmi ditahan,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar.

Ketiga tersangka memiliki posisi strategis di pemerintahan S, anggota DPRK Aceh Jaya (2024–2029) dan mantan Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat. TR, Sekda Aceh Jaya sekaligus eks Kepala Dinas Pertanian (2021–2023) dan TM, mantan Kadis Pertanian (2017–2020) dan Plt hingga 2024.

Kasus bermula dari proposal PSR yang diajukan S pada 2019. Proposal itu mencantumkan 599 petani dengan total lahan seluas 1.536,7 hektare untuk empat tahap replanting sawit. Proposal disokong penuh oleh Dinas Pertanian Aceh Jaya dan diteruskan ke tingkat provinsi hingga pusat.

Dana pun cair dari BPDP melalui skema kerja sama dengan koperasi dan bank, dengan total Rp 38,4 miliar masuk ke rekening koperasi.

Namun belakangan terungkap, lahan yang diusulkan bukan milik petani, melainkan bekas areal milik PT Tiga Mitra yang berada di bawah HPL Kementerian Transmigrasi. Berdasarkan analisis citra satelit dan drone dari pakar GIS Universitas Syiah Kuala, area tersebut tidak pernah ditanami sawit sejak 2018 hanya hutan dan semak belukar.

Meski sudah mengetahui fakta ini, Dinas Pertanian tetap menerbitkan rekomendasi teknis dan SK CP/CL (Calon Petani/Calon Lahan), sehingga dana tetap cair dan program PSR tak pernah terealisasi.

Negara pun menanggung kerugian besar senilai Rp 38,42 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal: penjara seumur hidup.

Kejati Aceh menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam skandal ini.


Berita Sebelumnya
Harga CPO di Kalteng Periode II Juli Ditetapkan Rp14.014,20, Harga TBS Terkerek Naik

Harga CPO di Kalteng Periode II Juli Ditetapkan Rp14.014,20, Harga TBS Terkerek Naik

sawitsetara.co – PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan meng

12 Agustus 2025 | Edukasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *