KONSULTASI
Logo

KPPU Ingatkan Pentingnya Kehati-hatian Proses Penertiban Kawasan Hutan yang Digunakan Lahan Perkebunan Sawit

12 Agustus 2025
AuthorTim Redaksi
EditorEditor
KPPU Ingatkan Pentingnya Kehati-hatian Proses Penertiban Kawasan Hutan yang Digunakan Lahan Perkebunan Sawit

sawitsetara.co – JAKARTA – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dr. Eugenia Mardanugraha, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses penertiban kawasan hutan yang digunakan sebagai lahan perkebunan sawit. Menurutnya, langkah ini harus dilakukan tanpa mengorbankan produktivitas sawit nasional.


Eugenia menyarankan agar lahan perkebunan sawit yang masih produktif tetap dipertahankan sebagai lahan sawit, sementara lahan dengan pohon sawit tua dan tidak produktif dapat dipulihkan menjadi kawasan hutan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian hutan dan produktivitas industri sawit.


“Ini harus sangat hati-hati. Kalau pohon sawitnya masih bagus dan produktivitas tinggi, sebaiknya dipertahankan sebagai lahan sawit,” ujarnya dalam Diskusi Publik “Menakar Kebijakan Industri Sawit Menuju Indonesia Emas 2045”, yang disiarkan dalam laman Youtube Tempo Impresario, Senin (14/6/2025).


Eugenia juga menekankan pentingnya menjaga posisi Indonesia sebagai produsen minyak sawit mentah (CPO) terbesar dunia. Ia khawatir bahwa kebijakan penertiban kawasan hutan dapat menyebabkan penurunan produksi dan posisi Indonesia tergeser. Dalam kapasitasnya di KPPU, Eugenia turut memperhatikan implikasi penertiban kawasan terhadap kemitraan antara perusahaan dan petani sawit.


“Kalau status kawasannya jelas, apakah tetap jadi lahan sawit atau kembali jadi hutan, itu akan berdampak pada kemitraan dengan petani. Saya berharap masalah-masalah kemitraan bisa berkurang,” ujarnya.


Eugenia menekankan bahwa kejelasan status kawasan sangat penting untuk meningkatkan kepastian hukum dan memperbaiki hubungan antara perusahaan dan petani sawit. Dengan demikian, diharapkan masalah-masalah kemitraan dapat berkurang dan industri sawit dapat berkembang lebih baik.


Dalam konteks ini, Eugenia berharap bahwa kebijakan penertiban kawasan hutan dapat dilakukan dengan bijak dan tidak mengorbankan kepentingan industri sawit dan petani sawit. Dengan demikian, Indonesia dapat tetap menjadi produsen sawit nomor satu dunia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Eugenia juga menyoroti peran strategis industri sawit bagi perekonomian nasional, baik sebagai komoditas ekspor, sumber energi alternatif (biodiesel), maupun bahan pangan sehari-hari. Ia menyebut bahwa tanpa sawit, tingkat kesejahteraan nasional kemungkinan besar tidak akan setinggi saat ini.


“Ekonomi kita banyak ditopang oleh sawit. Kalau tidak ada sawit, mungkin Indonesia tidak sesejahtera sekarang,” tutur Eugenia yang juga Peneliti kelapa sawit dari Universitas Indonesia (UI).


Terkait implementasi Perpres 5/2025, Eugenia menegaskan bahwa dampak ekonominya akan sangat bergantung pada bagaimana pengelolaan lahan dilakukan. Selama produksi tidak turun, ia menilai regulasi ini bisa tetap memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.


Jur: Hendrik Khoirul


Berita Sebelumnya
USS Gandeng APKASINDO, Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi Lewat Sawit

USS Gandeng APKASINDO, Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi Lewat Sawit

sawitsetara.co - Universitas Sumatera Selatan (USS) resmi menjalin kemitraan strategis dengan Asosia

11 Agustus 2025 | Edukasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *