KONSULTASI
Logo

Pemerintah Berhasil Amankan 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal, Nasib Buruh Sawit Jadi Pertanyaan

18 Agustus 2025
AuthorTim Redaksi
EditorEditor
Pemerintah Berhasil Amankan 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal, Nasib Buruh Sawit Jadi Pertanyaan

sawitsetara.co – JAKARTA – Pencapaian pemerintah menertibkan lahan sawit ilegal maupun melanggar hukum yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto ternyata masih berbuntut sejumlah tanya. Ragam tanya itu datang salah satunya dari Sawit Watch, organisasi non pemerintah yang konsern terhadap dampak negatif perkebunan sawit.


“Misalnya bagaimanakah skenario penguasaan kawasan hutan ini akan berujung? Bagaimana agenda pemulihan aset dapat berjalan? Sudah sejauh mana penagihan denda administratif diterapkan bagi pelaku pelanggaran? Atau seberapa besar kerugian negara atas tindakan ilegal ini dan lainnya,” kata Direktur Sawit Watch Achmad Surambo pada Senin (18/08/2025) dikutip dari Media Indonesia.


Adapun Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan melalui Sidang Tahunan MPR pada Jumat (15/08/225) lalu mengungkapkan adanya potensi pelanggaran hukum industri sawit meliputi 5 juta hektare lahan sawit, termasuk di kawasan hutan lindung. Pemerintah telah mengambil alih kembali 3,1 juta hektare lahan sawit yang terbukti menyalahi aturan.


Menanggapi itu, Achmad menilai pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejauh ini hanya berfokus pada penguasaan kembali kawasan hutan. Padahal jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, urusan penagihan denda administratif, dan pemulihan aset juga menjadi tugas yang dimandatkan.


“Namun kenyataanmya belum ada transparansi terkait capaian penerapan denda administratif serta pemulihan yang dilakukan pemerintah,” katanya.


Fakta di lapangan, kata dia, menunjukkan bahwa kurangnya dialog dan sosialisasi proses-proses penertiban kawasan hutan meresahkan bagi kelompok masyarakat sekitar yang mempunyai pemukiman dan lahan perkebunan di kawasan hutan. Persoalan tata kelola hutan dan perkebunan dari perijinan, pengawasan pemerintah, dan proses-proses penetapan kawasan hutan juga menjadi persoalan yang tak berujung.


Sementara itu, dari sudut pandang buruh sawit, bahwa pemasangan plang pada lokasi kebun milik perusahaan tempat mereka bekerja memunculkan kekhawatiran. Para buruh khawatir akan kehilangan pekerjaan, karena lahan tempat mereka bekerja telah sepenuhnya dikuasai oleh negara. Terlebih mereka tidak mendapatkan kejelasan dari pihak manajemen perusahaan perihal ini.

“Kedua contoh di atas merupakan cerminan dampak dari sebuah kebijakan yang tidak memerhatikan masyarakat kecil, hidup masyarakat di bawah bayang-bayang ketakutan dan ketidakpastian,” katanya.


Berita Sebelumnya
HUT Ke-80 RI, Pertamina Berikan Kado Avtur Berbasis Minyak Jelantah

HUT Ke-80 RI, Pertamina Berikan Kado Avtur Berbasis Minyak Jelantah

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 tahun Republik Indonesia, PT Pertamina (Persero) berikan k

17 Agustus 2025 | Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *