KONSULTASI
Logo

Disinggung Prabowo 18 Tahun Baru Dieksekusi, Ini Kilas Balik Kasus DL Sitorus Sulap Hutan Lindung Jadi Lahan Sawit

19 Agustus 2025
AuthorTim Redaksi
EditorEditor
Disinggung Prabowo 18 Tahun Baru Dieksekusi, Ini Kilas Balik Kasus DL Sitorus Sulap Hutan Lindung Jadi Lahan Sawit

sawitsetara.co – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung terdapat lahan sawit ilegal yang tak kunjung dieksekusi. Padahal telah memiliki putusan inkrah terbukti melanggar hukum dari Mahkamah Agung (MA) sejak 18 tahun lalu. Prabowo menyampaikan hal itu dalam pidato kenegaraan pada sidang MPR/DPR di Senayan, Jakarta, Jumat (15/08/2025).


“Saudara-saudara bahwa ada keputusan pengadilan yang sudah inkrah 18 tahun lalu, yang memerintahkan ada kebun sawit yang harus disita tapi tidak ada penegakan hukum yang mau melaksanakannya saya tidak tahu kenapa,” kata Kepala Negara.


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menerka yang dimaksud Prabowo adalah kasus pengusaha sawit berjuluk ‘Raja Kebun Sawit’ Darianus Lunggguk (DL) Sitorus. Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI Teo Reffelsen mengatakan MA sudah menjatuhkan putusan kasasi kasus tersebut pada 2006. Namun, eksekusinya baru dijalankan 18 tahun kemudian.


“Kalau yang 18 tahun lalu itu pasti soal kasus DL Sitorus ini karena memang tidak dieksekusi,” kata Teo Reffelsen pada Ahad (17/08/2025), seperti dikutip Tempo.


Kasus tersebut bermula ketika perusahaan milik DL Sitorus, PT Torganda mengonversi 72 ribu hektare (dari 172 ribu hektare) hutan di Register 40 menjadi perkebunan sawit, di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Selatan. Konversi hutan menjadi perkebunan sawit itu yang membuat DL Sitorus divonis 8 tahun penjara pada pertengahan 2006.


Selain penjara, Teo Reffelsen mengatakan, putusan kasasi MA Nomor 2462/K/Pid/2006 tertanggal 12 Februari 2007 memerintahkan perampasan 47 ribu hektare kebun sawit di kawasan hutan produksi Padang Lawas, Sumatera Utara, untuk negara. Perhitungan ahli di persidangan memperkirakan kerugian negara akibat perambahan hutan itu mencapai Rp 1,5 triliun.


Menurut Laporan Tempo pada 2017, seiring meninggalnya DL Sitorus dalam pesawat yang akan membawanya ke Kualanamu, Medan, Kamis, 3 Agustus 2017, Kejaksaan Agung menyebutkan, lembaga tersebut sudah mengeksekusi lahan 47 ribu hektare tersebut sejak 2008, tapi ternyata masih menemui kendala. Pasalnya, DL Sitorus tidak menyerahkan secara fisik.


“Tapi faktanya secara de facto masih dikuasai oleh DL Sitorus,” kata Jaksa Agung saat itu H.M. Prasetyo di Jakarta.


Terbaru, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, baru melaksanakan eksekusi fisik pada 25 April 2025. Jaksa eksekutor menguasai lahan yang sebelumnya diduduki perusahaan milik DL Sitorus, KPKS Bukit Harapan, PT Torganda, Koperasi Parsub, dan PT Torus Ganda.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung kala itu, Harli Siregar, menyebut eksekusi itu bagian dari penegakan kedaulatan hukum negara setelah lahan dikuasai secara tidak sah selama hampir dua dekade. Satgas kemudian menyerahkan lahan ke Kementerian Kehutanan, yang lantas mengalihkan pengelolaannya ke PT Agrinas Palma, perusahaan pelat merah di sektor sawit.


Namun kebijakan itu masih menuai polemik dari WALHI. Menurut Teo, putusan pengadilan menghendaki lahan dikembalikan ke Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan, bukan dikelola ulang oleh perusahaan. Sebab, kata dia, jika dialihkan ke PT Agrinas, artinya ada pembiaran kerugian negara Rp 1,5 triliun tidak dipulihkan.


WALHI mendorong Kementerian Kehutanan menggugat pihak DL Sitorus atau perusahaan terkait guna menagih ganti rugi lingkungan. Dana itu bisa digunakan untuk merehabilitasi hutan produksi Padang Lawas. “Seharusnya lahan-lahan tersebut dipulihkan dan direhabilitasi sebagaimana fungsi pertamanya,” kata Teo.


Berita Sebelumnya
Pemerintah Berhasil Amankan 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal, Nasib Buruh Sawit Jadi Pertanyaan

Pemerintah Berhasil Amankan 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal, Nasib Buruh Sawit Jadi Pertanyaan

Pencapaian pemerintah menertibkan lahan sawit ilegal maupun melanggar hukum yang disampaikan Preside

18 Agustus 2025 | Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *