sawitsetara.co – KETAPANG – Pada hari Selasa, 12 Agustus 2025 bertempat di Ketapang, Kalimantan Barat telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Dan Pengelolaan Kebun Plasma Kemitraan Antara Koperasi Binjai Jaya Abadi dengan PT Budidaya Agrolestari (PT BAL) untuk kebun plasma seluas ±292,48 Ha dengan 408 peserta.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata PT BAL untuk pemenuhan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar (FPKMS) sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, terutama Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang FPKMS.
Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, Ir.Sikat.,M.Si menyambut baik kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang FPKMS dimana salah satu tahapan dalam pemenuhan FPKMS tersebut adalah penandatangan perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan kelembagaan pekebun dalam hal ini adalah PT BAL dengan Koperasi Binjai Jaya Abadi. Disampaikan juga bahwa tahapan selanjutnya adalah penandatanganan akad kredit untuk pembiayaan pembangunan kebun kemitraan tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Ketapang, Edi Radiansyah,S.H.,M.H menekankan adanya program pendampingan dan pelatihan terhadap koperasi mitra dari PT BAL. Atas hal ini, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian bersedia berkolaborasi dengan perusahaan untuk memberikan pelatihan kepada fungsionaris koperasi mitra PT BAL.
Dalam kesempatan yang sama, Regional Controller Region KTB, Jimi Romansyah sekaligus Kuasa Direksi meyampaikan rasa terimakasih dan apresiasinya kepada pemerintah daerah Kabupaten Ketapang atas terselenggaranya kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini dan juga berharap agar hubungan kemitraan antara PT BAL dengan Koperasi Plasma termasuk Koperasi Binjai Jaya Abadi semakin baik untuk mendukung operasional kebun plasma guna mencapai produktifitas yang baik. Selain dengan Koperasi Binjai Jaya Abadi, PT BAL juga telah menjalin kemitraan dengan Koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera (MUTS). Secara total saat ini, PT BAL telah merealisasikan kewajiban FPKMS dalam bentuk kebun plasma kemitraan seluas 1.357,01 Ha atau 31% dari luas kebun inti Perusahaan melebihi yang telah diwajibkan oleh Peraturan yaitu 20%.
]Ketua Umum Koperasi Binjai Jaya Abadi Teklau menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah sangat ditunggu oleh anggota koperasi dan berharap agar proses akad kredit untuk pembiayaan Pembangunan kebun kemitraan segera dapat direalisasikan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri antara lain oleh Ir. Sikat., M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, Edi Radiansyah, S.H., M.H selaku Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang, Otto Win Aryant, SH dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, Supardi, S.Pd, SD, M.Sos selaku Camat Marau, dan perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Pelanjau Jaya. Sebelum penandatanganan dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan pembahasan mendetail terhadap seluruh isi dari perjanjian kerjasama yang mengedepankan prinsip PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan) atau FPIC (Free, Prior and Informed Consent) dan sesuai KUH Perdata.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *