KONSULTASI
Logo

Periode II Agustus 2025, Harga TBS di Kalimantan Barat Naik

19 Agustus 2025
AuthorTim Redaksi
EditorEditor
Periode II Agustus 2025, Harga TBS di Kalimantan Barat Naik

sawitsetara.co – PONTIANAK – Berdasarkan hasil Rapat Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat (Kalbar) Periode II Bulan Agustus 2025 yang digelar pada Jumat (15/8/2025), Pemerintah Provinsi Kalbar bersama unsur kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun menyepakati harga TBS terbaru.


Dalam rapat tersebut ditetapkan harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp14.262,46/kilogram (kg) dan harga kernel Rp12.762,64/kg, belum termasuk PPN. Faktor Indeks “K” yang digunakan pada periode ini adalah 91,88%.


Berdasarkan perhitungan tersebut, harga TBS produksi pekebun untuk berbagai kelompok umur tanaman sawit ditetapkan, dengan rincian sebagai berikut:


Umur 3 tahun: Rp2.552,78/kg


Umur 4 tahun: Rp2.724,79/kg


Umur 5 tahun: Rp2.907,91/kg


Umur 6 tahun: Rp2.999,16/kg


Umur 7 tahun: Rp3.109,10/kg


Umur 8 tahun: Rp3.204,35/kg


Umur 9 tahun: Rp3.256,63/kg


Umur 10–20 tahun: Rp3.410,37/kg


Umur 21 tahun: Rp3.353,47/kg


Umur 22 tahun: Rp3.338,92/kg


Umur 23 tahun: Rp3.261,61/kg


Umur 24 tahun: Rp3.155,46/kg


Umur 25 tahun: Rp3.055,87/kg


Patokan harga tersebut berlaku untuk pembayaran periode 8–15 Agustus 2025.


Selain penetapan harga, rapat juga menghasilkan sejumlah keputusan penting, di antaranya tidak diikutkannya beberapa perusahaan dalam perhitungan indeks “K” maupun komponen harga CPO dan IS karena nilainya berada 2,5% di atas atau di bawah rata-rata Kalbar.


Tim juga menegaskan kembali kewajiban seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalbar untuk membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan. PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS per periode kepada Gubernur Kalbar melalui dinas terkait.


Rapat ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 86 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS Kelapa Sawit Pekebun.


Berita Sebelumnya
Pemerintah Berhasil Amankan 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal, Nasib Buruh Sawit Jadi Pertanyaan

Pemerintah Berhasil Amankan 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal, Nasib Buruh Sawit Jadi Pertanyaan

Pencapaian pemerintah menertibkan lahan sawit ilegal maupun melanggar hukum yang disampaikan Preside

18 Agustus 2025 | Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *